{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ulpoad norml dan pm pengganti, gak bisa tanggal gak boleh melebihi tanggal 15
|jawab =
Biasanya terjadi karena Faktur Pajak diupload melebihi batas waktu yg diatur di pasal 18 PER-03/PJ/2022 yakni paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika baru rekam FP pada hari ini pastikan tanggalnya hari ini, dianggap telat buat faktur. tanggal fp pengganti sesuai tanggal dibuat fp pengganti, jangan diubah mundur.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~