{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/matsujoen/status/1531199056693063680 izin mas/mbak tanya terkait pasal 6 per 03/2022
|jawab =
apabila ada transaksi dengan pusat namun penyerahan BKP dan/atau JKP ke alamat cabang dimana cabang tsb adalah pemusatan karena kpp bkm, maka bisa pakai konteks pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER 03/2022. Untuk pembuatan Faktur Pajak, bagian NPWP pakai NPWP pusat, bagian alamat pakai alamat cabang
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~