{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk sembako misalnya beras dan gula, harus menerbitkan FP 080 (BKP yang dibebaskan) apakah ada perbedaan gula karungan / gula curah / gula kemasan? atau semua jenis gula harus menerbitkan FP 080 ? Ini masih menunggu aturan turunanya aja ya? soalnya kalau jenis gula yang di lampiran pmk-99/2020 itu cuma gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. atau sama aja?
|jawab =
Ini menunggu aturan turunan dulu saja ya to. Apakah semua jenis gula atau gula jenis tertentu saja yang dibebaskan, masih agak samar samar soalnya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~