{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Novita Nobi: #47Q, saat ubah pengkreditan pada FP masukan tidak sengaja tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?
|jawab =
Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob... coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~