{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak mau tanya min, perusahaan saya bergerak di perdagangan kendaraan bermotor bekas, spt ppn Maret 2022 sudah saya laporkan menggunakan ESPT PPN DM, cm untuk faktur pajak di e-fakturnya saya lupa upload sehingga skrng tidak bs diupload lg krn sudah lewat dari tgl 15 apr
|jawab =
sekarang ada ketentuan pasal 18 ayat 1 Per-03/2022, pembuatan FP di efaktur paling lama harus upload tanggal 15 bulan berikutnya. untuk FP sebelum 1 april 2022 bisa diupload paling lama tanggal 15 mei 2022.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~