{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang mas mbak dan teman” isin bertanya, apakah penyerahan atas pohon jagung (bukan buahnya) terutang PPN? terima kasih sebelumnya
|jawab =
sesuai dengan UU HPP, kebutuhan pokok dihapus dari pasal 4A, dan diatur lebih lanjut di pasal 16B mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. kebutuhan pokok sendiri terdiri dari: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, di
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~