{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, mau memastikan, klo penjualan oli dari perusahaan importir pelumas, jika jual eceran ke OP melalui ecommerce, tdk dipungut PPh 22 kan? https://twitter.com/inHabsyi/status/1531541756608622592
|jawab =
pemungutan 22 dilakukan oleh pemungut pph pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas . pemungut yang dimaksud adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. jika termasuk, maka silahkan dilakukan pemungutan PPh pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pa
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~