{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email Yth, KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Terkait perubahan Undang Undang yang saat ini menjadi UU HPP no 7 tahun 2021. Yang Didalamnya terdapat pasal 9 ayat (1) (a) mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu , dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu. turunan PMKnya di nomor berapa ya? dan mohon untuk di jelaskan tata cara pelaporannya. ———————
|jawab =
Iya. Tidak melayani korespondensi, dan kasi email dan informasi kontak kpp pratama jakarta cengkareng..
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~