{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya mohon infonya pengenaan pph dan ppn atas penyerahan jasa dalam hal pekerjaan jasa sewa bus untuk kegiatan haji. penyedia jasa berbadan hukum pt dan merupakan pkp dan bus yg digunakan berplat kuning. apakah bendahara pemerintah daerah wajib memungut ppn dan pph? kalau utk ppn sebelumnya kan kalau jasa angkutan merupakan non objek, kalau sekarang diaturnya masuk ke pasal 16B UU HPP kan ya? terus kalau pph, kan masuk pph pasal 23, apakah harus memp
|jawab =
Iya jasa angkutan plat kuning sekarang merupakan BKP namun mendapat fasilitas bebas PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Untuk pph, atas sewa bus ini brti kan merupakan objek pph pasal 23, kalau masuk di pasal 13 ayat 1 pmk 59 th 2022 brti dilakukan pemotongan pph psl 23
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~