{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya cek di menu prepolated PM E-Faktur, muncul SPPBMCP, tetapi nama eksportirnya tidak ada ada, saat mau saya proses ditolak karena identitas nama eksportirnya kosong. solusinya bagaimana ? Sudah konfirmasi ke pihak bea cukai tidak bisa diubah dan tidak masalah, namun saat saya proses ditolak oleh sistem, dengan notif : nilai tidak boleh kosong, Nama Tidak boleh kosong. Klo kasus WP di atas diarahkan bagaimana ya kak
|jawab =
kalau dari ketentaun per 16 th 2021 kan SSPBMCP harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; sepanjang memenuhi ketentuan itu bisa saja dikreditkan. di ketentuan tidak disbeutkan harus ada nama eksportirnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~