{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sore Pak Tiko, saya ingin bertanya mengenai Ekspor atas Gula Kristal Putih (yang dibebaskan PPNnya??). gula kristal putih adalah objek yang dibebaskan dari pengenaan PPN. untuk perlakuan ekspornya apakah 0% atau dibebaskan juga ya? terkait PMnya apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
kalau barang kebutuhan pokok belum ada aturan turunannya Kriteria yg dibebaskan juga belum tau Kalau misalnya nanti memang masuk ke list yg dibebaskan berarti tidak bisa dikreditkan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~