{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya terkait SPMKP, Berdasarkan PMK No 05/PMK.03/2005, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; Perusahaan kami telah diterbitkan SKPLB tanggal 21 April 2022, sedangkan sampai saat ini belum terbit SPMKP Kalau merujuk ke peraturan SPMKP sudah telat diterbitkan, itu bagaimana ya Pak/Bu?
|jawab =
di jelaskan se 36 2019, boleh di confirm dlu ke kpp apakah skpkpp nya sudah terbit atau belum, karna dasar spmkp adalah skpkpp yang terbit paling lambat 1 bulan sejak skplb terbit. Jika skpkpp belum terbit padahal sudah JT, wp bisa mendapat imbalan bunga
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~