{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP A bertransaksi dengan WP B yang kemudian diakuisisi oleh WP C (akuisisi mengakibatkan WP B hilang). untuk penyerahan yang dilakukan antara wp a dan wp b ini nanti fp atas nama siapa? b atau c? bukti potongnya siapa yang buat? transaksi terjadi sebelum dilakukan akuisis oleh wp c
|jawab =
Jika transaksi terjadi sebelum ada akuisisi maka untuk faktur pajak seharusnya tetap identitas pembelinya adalah wp b. dan bukti potong pph nya dibuat oleh wp b dalam hal kondisinya npwp WP B belum dihapuskan. namun, jika sudah dihapuskan, silahkan sarankan konsultasi ke kpp terkait pemotongan pph oleh wp b.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~