{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk UU No 7 2021 Bag. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa natura menjadi objek penghasilan dan dikecualikan untuk objek natura yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. Untuk ketentuan perhitungan PPh 21nya atas natura ini seperti apa ya
|jawab =
Jadi penambah penghasilan bruto fis, nanti tinggal WP nya yg menentukan apakah pemberian natura itu bersifat teratur atau tidak teratur sesuai Pasal 1 angka 15 dan 16. Untuk penghitungannya nanti tinggal ikut seperti lampiran PER-16/2016 kalau udh menentukan teratur atau tidaknya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~