{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya mengenai pemungutan pph pasal 22 di bidang sektor perikanan. Apakah pembelian ikan segar untuk penjualan lokal perlu dilakukan pemungutan pph 22? Terimakasih
|jawab =
Kata kuncinya : pembelian bahan-bahan perikanan (salah satunya), yang belum melalui proses manufaktur industri, oleh badan usaha industri atau ekportir, untuk keperluan industri atau ekspor. Pemungutnya adalah pembeli, yaitu si badan usaha industri atau si eksportir
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~