{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kode pos tarif di fp 07 kawasan bebas wajib gak
|jawab =
Sesuai pasal 13 ayat (2) PMK-173/2021, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut, salah satunya jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~