{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
siang kring pajak. Untuk faktur pajak yg diterbitkan pelabuhan yg merupakan dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak, apakah untuk alamat pembeli di dokumen tsb, harus mengikuti PER 03 2022?
|jawab = 
Dikonfirmasi dulu aja mba, maksud WP terkait pencantuman alamatnya ini kaitannya dengan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 3/2022 nya kah? Kemudian maksud dokumen lain yg dipersamakan dengan FP nya apakah nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan? Jika iya, maka mengikuti ketentuan di PER 16/2021 nya saja, soalnya kalau dilihat dari PER 03/2022 pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dokumen lain yg dipersamakan dengan fp mba
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~