{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya, bagaimana ya membedakan jasa yg kena konstruksi (PPh 4 ayat 2) dengan PPh 23 pemeliharaan bangunan? apakah ada definisi tertentu, atau ada batasan nilai, atau bagaimana?
|jawab =
cek terkait jasa pemeliharaan gedung tersebut masuk ke jenis pekerjaan konstruksi di LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 atau tidak? Jika iya maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Jika tidak ada, cek PMK-141/2015 terkait jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~