{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya mengenai Surat Keterangan Domisili Pajak. Apakah harus dibuat di KPP tempat WP terdaftar atau bisa dimana saja? Dan apakah suratnya bisa dibuat dalam bahasa Inggris?
|jawab =
Apakah yang dimaksud WP itu permohonan SKD SPDN atau Tax Residence Certificate? Jika iya, permintaan SKD WPDN diajukan melalui DJP Online. Peraturan terkait SKD WPDN ada di PER 28/2018. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PER 28/2018, Permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan secara elektronik melalui laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PER 28/2018, WP dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara langsung kepada DJP melalui Kepala KPP Domisili, dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik DJP dan/ atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi DJP sehingga permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diajukan secara elektronik. Permohonan SKD SPDN menggunakan format sesuai Lampiran A PER 28/2018 dimana contoh formatnya menggunakan bahasa indonesia. Format SKD SPDN yang diterbitkan oleh KPP menggunakan bahasa inggris seperti contoh di lampiran B PER 28/2018
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~