{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP terdapat pembetulan SPT PPh 23 dan terdapat kelebihan setor apakah bisa langsung dilaporkan saja dan nanti baru mengajukan PBK mas/mba? karena kata WP di pilihan ebupotnya ada pilihan kelebihan akan di PBK atau restitusi gitu dan WP memilih di PBK
|jawab =
bisa dilaporkan saja nanti bisa memilih antara pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, kalaupun mau ganti pilihan bisa saja silakan diajukan tidak harus sama dengan pilihan awal, misal pbk.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~