{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo tlg tanya.. untuk P2p lending sekarang kan akan dikenakan PPh 23 dengan tarif 15%, itu apakah final ya? Atau non final jadi mengikuti tarif progresif? Mas/Mbak, mohon informasi mengenai P2P lending itu nanti masuknya kemana ya?
|jawab =
di pmk 69 th 2022 disebutkan atas bunga pinjamannya dikenakan pph pasal 23 tarif 15% dlm hal penerima penghasilan merupakan wajib pajk dalm negeri atau BUT. Jd kalau masuk pph pasal 23 itu tidak final ya bukan pph final.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~