{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada transaksi berkaitan dgn kedelai. di UU HPP kedelai PPNnya dibebaskan namun di PP 48 tahun 2021 dan PP 81 tahun 2015 tdk ada kalimat spesifik yang menyatakan bahwa kedelai PPNnya dibebaskan jadi saya disarankan oleh agent kring pajak lainnya untuk memilih pilihan 'lainnya' di keterangan tambahan apakah nantinya jika saya pilih 'lainnya' akan tetap muncul capnya di efaktur?
|jawab =
tidak muncul cap apa2
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~