{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait fasilitas pph atas tambahan ph yg diterima oleh nakes di pasal 8 PMK 226 2021, apakah juga berlaku bagi dokter spesialis yg bekerja di rs swasta dan pembayarannya berasal dari bpjs?
|jawab =
bisa di cek kembali di pasal 8 pp 29 2020 nya, jika dokter tadi memenuhi klausl pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, maka bisa saja dapat fasilitas tsb, pengertian tenaga kesehatan,tenaga pendukung kesehatan ada di bagian penjelasannya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~