{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Betul kak WP Badan DN tertanggung atas asiransi tersebut @kring_pajak pertanyaan sbelumnya WP badan DN ini bukan perusahaan asuransi kak, atas PPh Pasal 26 tersebut, masuk ke jenis transaksi yg mana ya kak?
|jawab =
ini sebenarnya kan reimbursement yaa kepada pihak di LN karena pihak di LN mendahulukan pembayaran premi asuransi. Harusnya dia sbg wpdn membayar premi asuransi ke WPLN dia melakukan pemotongan pph 26 yg asuransi. Tp ini ke perusahaan asuransinya, untuk yg reimbursement td, harus dipastikn apakah ada jasa yg diberikan perusahaan perantara ini
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~