{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP melakukan pembayaran ke pihak LN tapi pihak LN-nya ada BUT di Indo, kenanya PPh 23 atau PPh 26?
|jawab =
cek dulu perlakuannya di tax treaty, tapi secara umum kalau hak pemajakannya di Indo kenanya PPh 23 karena dianggapnya bertransaksi dg BUT-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~