{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila WP mengikuti PPS kebijakan II, maka untuk pembetulan SPT 2016-2020 setelah UU HPP dianggap tidak disampaikan. Kalau WP sempat menyampaikan pembetulan dengan status KB, nanti untuk pembayarannya apakah diajukan pengembalian saja (PMK 187)?
|jawab =
ini pembetulan KB nya berarti udh disetor ya, bener karena SPT Pembetulan jadi ga dianggap kalau mau minta pengembaliannya paling lewat PMK 187
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~