{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q: Saya mau tanya, apakah mobil dumptruck berplat kuning yang mengangkut batu bara tidak boleh pungut ppn karna kami pkp. Atas pajak masukan yang kami terima tdk bisa dikreditkan? mas mba, ini mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu ppn atau ada lagi yang perlu digali atau gimana ya?
|jawab =
untuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~