{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#55Q @kring_pajak min, jika perusahaan berbentuk PT di tahun pajak 2017 menggunakan pasal 17 utk perhitungan PPh Badan nya, apakah diperbolehkan jika di tahun pajak 2018 menggunakan PPh Final utk penghasilan dibawah 4,8M? karena di tahun 2018 perusahaan omzetnya dibawah 4,8M.
|jawab =
jika wp di awal tahun 2018 sampai 30 juni 2018 tidak memenuhi kriteria PP46 tapi memenuhi PP23 sejak 1 juli 2018, maka WP dapat memenuhi menggunakan PP23 atau menggunakan tarif umum, Pasal 10 ayat 1 PMK-196/2018.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~