{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah WP yang terlanjur melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 bisa melakukan pbk atas pembayarannya ke pph final pp23 karena kesalahan pembayaran? https://twitter.com/yuanita_wong/status/1530160196953448448
|jawab =
bisa saja dilakukan pbk selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014 ya, dimana pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. selain pbk, bisa juga dengan melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~