{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemotongan pph final persewaan tanah/bangunan, pihak pemilik gedung dan pengelola gedungnya beda, itu pas bayar biaya layanan ke pihak pengelola juga dipotong pph final 4 ayat 2 ?
|jawab =
pasal 4 ayat 2 pp 34/2017, biaya layanan bisa masuk sebagai bruto persewaan tanah/bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secar
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~