{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika terjadi pembatalan bupot masa mei dan sebelumnya sudah melakukan penyetoran, apakah bupotnya bisa langsung dibatalkan dan atas pembayaran tersebut bisa di pbk atau permintaan kembali?Sebelumnya dijelaskan bahwa harus kirim dulu spt normal kemudian melakukan pembatalan bupot di pembetulan https://twitter.com/hijaya99/status/1530949744712773633
|jawab =
untuk hapus bukpot di unifikasi bisa langsung dilakukan saja kak, tanpa harus lapor dulu ya. jika sudah posting spt di awal, setelah hapus bukpot bisa lakukan posting spt ulang agar update. untuk kelebihan pembayaran bisa diajukan pbk sesuai pmk 242/2014 atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~