{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada transaksi yaitu menjual barang ke perusahaan Taiwan, tapi barang dikirim ke agennya di Indonesia (jadi bukan ekspor), perusahaan Taiwan ini tidak punya BUT/cabang di Indonesia hanya agen, apakah kami membuat faktur pajak dengan pembeli perusahaan dari Taiwan tersebut ? apakah dibuat fakur pajak dengan NPWP 000 ? apakah alamatnya apakah alamat di Taiwan atau agen yang ada di Indonesia tersebut ?
|jawab =
Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksi memenuhi pasal 2 (5) UU PPh dan melebihi time test untuk ditetapkan sebagai SPDN dan ditebitkan npwp tidak? Jika tidak pengisisan FP sesuai pasal 5 huruf b angka 4, untuk alamat pasal 6 ayat (2)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~