{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah dibutuhkan PPJB dalam kaitan penagihan PT. A kepada PT. X (sesama pengusaha di Batam )?
|jawab =
#45A: jadi intinya yg ditanyain wp untuk penyerahan BKP/JKP di batam dikenakan PPN atau tidak ya? penyerahan BKP/JKP antara PT. A batam dengan PT. X batam tidak dikenakan PPN tito, karena memang kan bukan PKP kalo penyerahan dari KPBPB ke sesama KPBPB gaperlu buat PPBJ, sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173 2021: Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~