{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#36Q (email): Assalamualaikum wr wb ,selamat sore,ijin bertanya ,kalau saya selaku bendahara pengeluaran bertransaksi kepada UMKM yang non PKP terhadap barang kena pajak (BKP) ,apakah harus pungut PPN tanpa faktur pajak ,trimakasih
|jawab =
#36A: barang/jasanya dibeli melalui aplikasi sistem informasi pengadaan atau tidak mas? jika iya, maka rekanan wajib PKP yaa (Pasal 3 ayat 1 58/PMK.03/2022) kalau tidak lewat SIP di ketentuan tidak diwajibkan untuk PKP kalo dari aturan DJP. jika penjual non PKP maka tidak dipungut PPN atas transaksi tsb Pasal 16 ayat 1 PMK 59 2022: Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pem
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~