{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?
|jawab =
#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~