{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q @kring_pajak Halo, Aku mau tanya terkait pengelompokkan Aktiva. Apabila ada aktiva dengan usia efektif 2 Tahun. apakah masuk kelompok 1 atau kelompok lainnya? mas/mbak, in ak jelasin aja kalo penyusutan itu sesuai pmk 96 lalu kalo mw pk masa efektif/masa sesungguhnya hrs pengajuan sesuai per 20? atau sdh ada ketentuan terbaru?
|jawab =
#18A: betul mba, sampai saat ini belum ada aturan baru mengenai penyusutan. jadi terkait pengelompokannya masih mengacu ke PMK 96/PMK.03/2009 beserta lampirannya bisa dicek dulu harta tsb diatur di lampiran PMK 96 atau tidak ya mbaa. kalau memang harta tsb tidak disebutkan di lampiran PMK 96, baru wp bisa mengajukan penetapan kelompok harta berwujud sesuai PER-20/PJ/2014
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~