{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apakah mobil sedan, station wagon, dan segala jenis kendaraan sudah boleh dikreditkan? atau harus yang sehubungan dengan usaha? 2. Apakah semua jenis kendaraan dijual setelah 1 April 2022, apakah harus memungut PPN? dimana pembelian kendaraan tidak mengkreditkan PPN
|jawab =
#9A: betul mas, sampai dengan UU Cika, sedan dan station wagon yg bukan barang dagangan atau sewaan tidak bisa dikreditkan. ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf C UU PPN dan UU Cika. nah di UU HPP ketentuan ini dihapus. pembelian sedan/station wagon setelah UU HPP berlaku dapat dikreditkan, tapi tetap memperhatikan Pasal 9 ayat 8 UU HPP klaster PPN. (jadi kalau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tetap tidak bisa dikreditkan) terkait pertanyaan kedua bisa cek penjelasan pad
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~