{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kantor saya, bentuknya BUT, lokasi di Jakarta terdaftar di KPP Badora, punya cabang di Batam. Apakah dengan adanya PER 5 th 2021, pemusatan PPN sudah otomatis terjadi tanpa perlu submit surat permohonan pemusatan PPN?
|jawab =
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~