{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi saya ingin bertanya di web DJP mengatakan WP OP non alumni TA 1 bisa/tidak dilarang mengikuti PPS skema 1. Tapi di PMK syarat yang tertera untuk ikut PPS skema 1 harus sudah pernah ikut TA 1 terlebih dulu. Nah bila WP OP non alumni TA tetap ikut PPS skema 1 apakah SuKet PPS menjadi batal karena tidak memenuhi syarat di PMK. terima kasih.
|jawab =
Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Jadi suket ppsnya masih berlaku ya mas. Bisa cek faq di pajak.go.id
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~