{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Jika sudah ikut PPS Kebijakan 2 tapi ada himbauan dari pihak KPP untuk membetulkan SPT Tahun 2017 dan 2018 karena ada kekurangan bayar PPh Pasal 4 ayat 2 apakah bisa?
|jawab = 
benar bisa disampaikan bahwa apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021). Tapi PPS ini tidak menggugurkan kewajiban pembayaran pph finalnya. Jdi silakan konfirmasi ke kpp dlu terkait kekurangan pembayaran ini.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~