{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada but di indonesia yang memilik utang kemudian atas utang tersebut dihapus saja, dan diganti dengan kepemilikan modal, apakah atas hal tersebut harus merubah but ke badan
|jawab =
diaturan tidak mengatur hal tersebut, selama masih memenuhi sebagai but yang diatur di uu pph maka tetap BUT, jika ada keuntungan atas penghapusan utang bisa masuk ke pasal 4 ayat 1 sebagai penghasilan
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~