{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Jika harus kena pajak, di peraturan apa & berapa besar tarif pajaknya?
|jawab =
Jika yang Saudara maksud transaksi sebenarnya merupakan penyerahan jasa oleh orang pribadi (penasihat) kepada badan. Maka silakan badan tersebut sebagai pemotong pajak melakukan pemotongan PPh pasal 21 sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk pedoman teknis, perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 silakan Saudara lihat di PER-16/2016
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~