{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi @kring_pajak , mau tanya kenapa dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya itu tidak memasukkan tunjangan pajak, tunjangan JKK, BPJS Kes. 4%, dan Tunjangan JKM sebagai penambah Penghasilan Bruto? Mohon penjelasannya. https://twitter.com/Passermontanus5/status/1530000065036550144
|jawab =
komponen perhitungan PPh pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya sesuai PP-80/2010 dan PMK-262/2010 kak. disitu dirinci penghasilan apa saja yang dikenakan pph pasal 21, nanti lebih lengkapnya bisa cek lampiran. gaji dan tunjangannya pun juga sudah masuk dalam kententuan perundangan-undangan masing-masing intansansi/kementerian yang masuk dalam beban apbn/apbd.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~