{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Ijin bertanya, apabila seseorang memiliki 2 aset. Pertama pada tahun 2015 terlupa saat penyertaan tax amnesty. Kedua pada tahun 2017 tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi. Apakah bisa mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus? |jawab = Bisa ikut keduanya mas sepanjang subjek dan objeknya masuk ke kebijakan 1 dan 2 . Jadi untuk harta yg diperoleh tahun 2015 dan belum disertakan di TA ikut kebijakan 1 . Dan jika harta diperoleh tahun 2017 tsb , masih dimiliki pd 31 des 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 maka bisa ikut Kebijakan 2 . FATHDITYA FALAQI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~