{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) @kring_pajak halo min, mau tanya kalau ada faktur keluaran yang mau dibatalkan karna kesalahan input alamat/nik/npwp/harga/jenis barang, apakah perlu lapor & kirim surat ke kpp ? Terima kasih
|jawab =
Untuk sekarang dlm pembatalan FP , sudah tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP . Dulu di PER 24/2012 untuk pembatalan FP memang harus mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP . Tapi per 1 april 2022, PER 24/2012 sudah dicabut dan diganti dgn PER 03/2022 . Sesuai Tata Cara Pembatalan FP yg ada di Lampiran I huruf K PER 03/PJ/2022 sudah tidak ada kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP lagi .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~