{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu?
|jawab =
boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~