{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q: saya mau bertanya soal pps, untuk pengungkapkan yang hartanya di investasikan kembali. untuk di investasikan ke dalam sbn, tpi tidak di jelaskan sbn yang di mksdkan itu sbn apa. apakah semua obligasi yg diterbitkan oleh negara termasuk dalam kategori ini? seperti sekarang mau di keluarkan SBR seri 11, apakah ini juga termasuk ke dalam kategori investasi harta pps?
|jawab =
#2A sebentar yaa untuk SBNnya khusus ya mbaa. SBN yg bisa digunakan bisa dicek di link berikut: https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~