{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan kembali untuk ketentuan retur BPK untuk pembeli berstatus non-PKP. Sebelumnya saya sudah menanyakan untuk ketentuan retur pembelian berdasarkan PMK no 65/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 7 dimana pembeli berstatus non-PKP dapat membuat 3 rangkap nota retur dengan rangkap ke-3 dikirimkan ke KPP pembeli terdaftar melalui email informasi@pajak.go.id. Melalui email tersebut disebutkan selama saya telah mengirimkan rangkap ke-3 ke KPP terdaftar maka saya sudah menjalankan sesuai prosedu
|jawab =
Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya non PKP, (bukan non NPWP), seharusnya tetap bisa dibuat nota retur mba. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan menggunakan lampiran PMK 65/2010. nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010. Belum ada ketentuan atau aturan yg mencabut itu kok. Bisa disampaikan ke KPPnya mba.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~