{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp tanya terkait pencantuman alamat yg pasal 6 ayat (6) dan (7) per-03/2022. Jika wp punya cabang (tapi cabang ini tidak punya npwp) dan pusatnya terdaftar di kpp bkm. Apakah jika barang disampaikan ke cabang alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat? Terimakasih
|jawab =
karena cabang belum bernpwp maka belum dipusatkan sehingga tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 huruf b, alamat diisi sesuai NPWP pusat
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~