{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami melihat pasal 6 ayat (1) terdapat 4 item pekerjaan ( dari item a sampai item d ). Kemudian pada pasal 6 ayat (3) yang merujuk pasal 6 ayat (1), hanya terdapat 3 item pekerjaan ( berarti ada 1 item pekerjaan / pasal 6 ayat 1 huruf c, tidak terdapat pada pasal 6 ayat (3). Sementara pasal 6 ayat (6) yang merujuk ayat (3) malah mengaitkan dengan pasal 6 ayat (1) huruf c yg tidak disebutkan dalam ayat (3). Pertanyaan : apakah ayat (3) memang kurang menyebutkan item pekerjaan ( pasal 6 ayat 1 hur
|jawab =
Memang ayat 3 berisi 3 item, dimana menjelaskan kapan saat pembuatan ppbj untuk keseluruhan kondisi pada pasal 6 ayat 1 termasuk huruf c Terkait ayat 6, disana menjelaskan kewajiban pengusaha kabes untuk melampirkan FP dalam ppbj yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK, dalam hal pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB terkait dengan perolehan Bar
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~